TANGSEL, iNewsTangsel - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan dengan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama mudik Lebaran atau perayaan Idul Fitri 2024. Tak main-main, jika nekat, ASN bakal diganjar sanksi tegas.
Hal itu disampaikan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Jumat (5/4/2024).
"Sementara ini mobil dinas yang tidak digunakan dalam keperluan dan kebutuhan pelayanan Idulfitri, untuk dikembalikan ke masing-masing instansi dan kantong parkir Pemkot Tangsel selama libur bersama," kata dia.
Menurut Benyamin mobil dinas hanya diperbolehkan dipakai selama kedinasan dalam pelayanan Idul Fitri. Namun itu pun harus mengantongi izin dari pimpinan.
"Jika kedapatan mobil dinas digunakan tanpa mengantongi izin dari pimpinan, sanksi tegas bakal diganjar kepada ASN yang nekat memanfaatkan sarana negara diluar kedinasan," tegasnya.
Benyamin menambahkan, pada Lebaran tahun ini Pemkot Tangsel memperediksi sebanyak 300 ribu warganya meninggalkan Tangsel.
"Sekitar 300 ribu warga diperkirakan bakal melakukan perjalanan mudik ke luar daerah menggunakan kendaraan pribadi maupun jasa transportasi umum lainnya," tandasnya.
Lebih lanjut Benyamin mengimbau para pemudik yang kembali ke Tangsel nantinya tidak membawa serta keluarganya di kampung.
"Saya mengimbau agar pemudik tidak membawa keluarga dari luar daerah ke Kota Tangerang Selatan," ujar Benyamin.
Editor : Hasiholan Siahaan