get app
inews
Aa Read Next : KPUD Sebut Anggaran Pilkada Tangsel 2024 Capai Rp 47 Miliar

Direktur PT Indopangan Sentosa Gelapkan Uang Rp 8,5 Miliar, Modusnya Bon dan Bukti Transfer Fiktif

Sabtu, 06 April 2024 | 18:06 WIB
header img
Suasana sidang di PN Cibinong. (ist)

CIBINONG, iNewstangsel – Direktur Operasional PT Indopangan Sentosa (PT IS), Leonal Tirta bin Lie Mien Toeng menggelapkan uang perusahaan tidak kurang dari Rp 8,5 miliar. Modusnya, Leonal Tirta menggunakan bukti screenshoot transfer m-banking dua bank swasta serta bon-bon yang seluruhnya fiktif.

Demikian dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong atas dugaan perbuatan pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Leonal Tirta yang dibacakan di Pengadilan Negeri Cibinong (PN Cibinong), Bogor Jawa Barat, Kamis (4/4/2024).

Pada sidang perdana itu, di hadapan Majelis Hakim Nugroho Prasetyo Hendro, terdakwa Loenal Tirta mengaku kurang sehat namun masih mampu mendengarkan pembacaan dakwaan.

Sementara itu, karena penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan jawaban atas dakwaan JPU (eksepsi), maka persidangan akan dilanjutkan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang kasus terdakwa Leonal Tirta dilakukan dua kali dalam sepekan. Hal ini mengingat masa penahanan terdakwa sudah dua bulan berjalan, agar tidak melampaui masa penahanan terdakwa.

Menurut tim JPU yang diwakili Jaksa Juan Bangun Wicaksana, bahwa seluruh bukti yang diajukan terdakwa untuk penggantian uang (reimburse) kepada PT IS melalui saksi Yuli (finance pabrik) dan saksi Dewi (finance pusat) adalah tidak benar alias fiktif.

“Semata-mata hanya untuk mengelabuhi perusahaan, dan mendapat keuntungan pribadi secara melawan hukum,”terang dia.

Ditegaskan Jaksa Juan, beberapa perbuatan pidana terdakwa harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut. Karena tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum.

“Terdakwa menggunakan nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat atau serangkaian kebohongan untuk menggerakan orang lain menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau agar memberi hutang maupun menghapus piutang,” papar Juan.

Dalam kaitan tindak pidana tersebut, kata dia, pihak JPU akan mengajukan sekitar 16 saksi yang mengetahui secara persis perbuatan yang dilakukan terdakwa Leonal Tirta.

“Atas perbuatan terdakwa, PT IS yang bergerak pada industri pengolahan makanan berupa saos sambal yang cukup dikenal di tengah masyarakat mengalami kerugian senilai Rp 8,5 miliar,” tandasnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Berita iNews Tangsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut