JAKARTA, iNewsTangsel.id -Pemegang Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang tanpa membuat yang baru, tetapi hanya berlaku bagi mereka yang masa berlakunya habis selama periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024.
Informasi ini disampaikan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial resminya.
Dalam poster Informasi Pelayanan SIM yang diunggah pada Senin (15/4/2024), dijelaskan bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024 dapat memperpanjang SIM mereka pada periode 16-20 April 2024.
Dalam kaitannya dengan libur nasional (Idul Fitri 1445 H) untuk pelayanan SIM, TMC Polda Metro menuliskan bahwa pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan dari tanggal 8 hingga 15 April 2024.
"Pelayanan SIM akan dibuka kembali pada hari Selasa, 16 April 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara tanggal 8 hingga 15 April 2024, masyarakat dapat memperpanjang SIM mulai tanggal 16 hingga 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tegas TMC Polda Metro.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024, mereka dapat memperpanjang SIM mereka pada periode 16-20 April 2024 dan tidak perlu membuat SIM baru.
Namun, bagi mereka yang masa berlakunya habis pada periode tersebut dan tidak melakukan perpanjangan SIM pada periode 16-20 April 2024, mereka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Perlu diketahui bahwa tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut Tarif Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
Harap dicatat bahwa biaya tersebut tidak termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Editor : Hasiholan Siahaan