SERPONG, iNewsTangsel.id - Bagi warga Tangerang Selatan yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tak perlu repot datang ke kantor Samsat. Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Hari ini, (tanggal), layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan dibuka di dua lokasi strategis, yaitu:
ITC BSD: Buka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB
Bintaro Plaza: Buka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, serta sesi sore pukul 15.00 hingga 16.30 WIB
Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Untuk memperpanjang SIM, pastikan Anda membawa persyaratan berikut:
Fotokopi KTP yang masih berlaku: Pastikan data pada KTP sesuai dengan data pada SIM.
Fotokopi SIM lama dan SIM asli: Simpan SIM asli dengan baik, karena akan diperiksa oleh petugas.
Bukti Cek Kesehatan: Hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang ditunjuk.
Bukti Tes Psikologi: Hasil tes psikologi dari psikolog yang terdaftar.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp 80.000,-
SIM C: Rp 75.000,-
Penting Diingat:
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis.
Jika sudah habis, maka prosesnya akan sama seperti membuat SIM baru.
Tips Tambahan:
Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Pastikan semua persyaratan sudah lengkap sebelum datang.
Gunakan pakaian yang sopan dan nyaman.
Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling, Anda dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan cepat.
Jangan lupa untuk selalu membawa SIM yang masih berlaku saat berkendara, ya
Editor : Hasiholan Siahaan