get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Subianto: Terimakasih MK, Terimakasih Masyarakat Indonesia

Putusan MK: Prabowo Gibran Sah, Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Senin, 22 April 2024 | 17:50 WIB
header img
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, secara resmi telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih . (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, secara resmi telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait hasil pemilihan tersebut.

"Muzani menyampaikan bahwa Prabowo dan Gibran kini secara sah menjadi Presiden RI dan Wakil Presiden RI terpilih berdasarkan hasil Pilpres 2024," ujar Muzani dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, pada Senin (22/4/2024).

Muzani juga menghargai langkah yang diambil oleh pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang telah mengajukan gugatan ke MK, menyatakan bahwa hal itu merupakan hak konstitusional yang melekat pada mereka.

Namun, Muzani mengimbau agar semua pihak menghormati keputusan MK terkait perkara tersebut.

"Ia menjelaskan bahwa karena keputusan MK bersifat final dan mengikat," katanya.

MK menolak gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait hasil sengketa Pilpres 2024.

Dalam kedua perkara tersebut, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Dalam proses penanganan dua perkara ini, MK telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Tercatat, ada 48 amicus curiae yang diajukan dalam perkara ini hingga Jumat (19/4/2024). Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak dalam sejarah penanganan perkara PHPU oleh MK.

Namun, hanya 14 di antaranya yang menjadi pembahasan hakim, karena batas waktu penerimaan adalah maksimal Jumat (16/4/2024) pukul 16.00 WIB.

Setelah sidang putusan MK ini, KPU memiliki tenggat waktu tiga hari untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan hasil Pemilu 2024.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut