get app
inews
Aa Read Next : Putusan MK: Prabowo Gibran Sah, Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Sidang Sengketa Pilpres, MK Tidak Dapat Menindaklanjuti Dalil Tanpa Bukti yang Diajukan Pemohon

Senin, 22 April 2024 | 15:01 WIB
header img
Mahkamah Konstitusi tidak dapat menindaklanjuti dalil tanpa bukti yang diajukan oleh pemohon dalam persidangan.

JAKARTA, iNewsTangsel.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menyimpulkan bahwa terdapat beberapa kelemahan dalam regulasi yang mengatur Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa kesimpulan tersebut didasarkan pada pertimbangan yang cermat terhadap dalil Pemohon, keterangan Bawaslu, dan bukti-bukti yang diajukan.

Menurutnya, kelemahan dalam regulasi tersebut menimbulkan kesulitan bagi penyelenggara Pemilu, terutama bagi Bawaslu, dalam melakukan tindakan terhadap penyelenggaraan Pemilu.

"UU pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai dampaknya yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai padahal pasal 283 ayat 1 UU Pemilu telah menyebutkan larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan Negeri serta ASN untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum selama dan sesudah masa kampanye," katanya dalam sidang MK yang berlangsung hari ini di Jakarta Senin (22/4/2024).

Kemudian, dia menjelaskan bahwa pasal-pasal berikutnya dalam UU Pemilu tidak mengatur kegiatan kampanye sebelum atau setelah masa kampanye. "Ketiadaan pengaturan tersebut memberikan celah bagi pelanggaran Pemilu yang tidak terkena hukuman atau sanksi administratif, sehingga demi menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah berikutnya," katanya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Berita iNews Tangsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut