get app
inews
Aa Text
Read Next : Husain Marasabessy: Selama 36 Tahun Putra Putri Maluku Tidak Diakomodasi dalam Kabinet

Prabowo Subianto: Terimakasih MK, Terimakasih Masyarakat Indonesia

Senin, 22 April 2024 | 23:21 WIB
header img
MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. Foto: dok/Sekretariat Presiden

Sebelumnya, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap argumen yang disampaikan.

"MK menolak permohonan dari pemohon secara keseluruhan," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024).

MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Setelah mempertimbangkan argumen yang diajukan, MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud.

"MK menolak permohonan dari pemohon secara keseluruhan," tutup Suhartoyo.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut