get app
inews
Aa Read Next : Restorative Justice Berhasil Bebaskan Tersangka dari Polsek Pringsewu, Lampung

Oknum Jaksa Kejati Jatim Dilaporkan ke Jaksa Agung, Diduga Konspirasi dengan Tersangka

Senin, 29 April 2024 | 08:43 WIB
header img
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berinisial AS, SH dilaporkan CERI kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin

Pada tanggal 28 Oktober 2022, kuasa hukum PT. Hitakara melaporkan ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0623/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Pada tanggal 27 Februari 2023, proses penyelidikan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Victor Soekarno Bachtiar, bersama dengan Indra Ari Murto dan Riansyah sebagai kuasa hukum Linda Herman, Tina, dan Nofian Budianto sebagai tersangka.

Pada tanggal 27 Desember 2023, para tersangka Victor Soekarno Bachtiar, bersama dengan Indra Ari Murto dan Riansyah, mengajukan Permohonan Pra Pradilan, yang terdaftar dalam perkara nomor: 141/PID.PRA/2023/PN/Jkt.Sel. Namun, pada tanggal 31 Januari 2024, permohonan tersebut ditolak oleh hakim.

Yusri Usman mengatakan, "Tidak beralasan menurut hukum bagi Aspidum Kejati Jatim untuk tidak menetapkan P-21 terhadap tersangka Indra Ari Murto dan Riansyah, karena perbuatan pidana keduanya sejalan dengan yang dilakukan oleh tersangka Victor Soekarno Bachtiar yang berkasnya sudah dinyatakan P-21. Saya meminta Jampidum dan Kajati Jawa Timur turun tangan dalam kasus ini, serta meminta penyidik untuk melanjutkan penyidikan dengan menetapkan para pelaku lain sebagai tersangka."

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut