Amnesty Internasional Soroti Penyalahgunaan Spyware yang Tidak Sesuai HAM di Indonesia

Dalam temuannya, Amnesty International mengakui bahwa mereka tidak melakukan penyelidikan forensik atau upaya untuk mengidentifikasi individu tertentu yang mungkin menjadi sasaran alat pengawasan tersebut. Usman menjelaskan bahwa spyware ini dirancang untuk hampir tidak meninggalkan jejak, sehingga sulit dideteksi, terutama dalam kasus penyalahgunaan yang melanggar hukum.
Amnesty International menyatakan bahwa penyalahgunaan teknologi pengawasan yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia merupakan salah satu cara untuk masuk ke dalam ruang privat masyarakat sipil. Oleh karena itu, penjualan spyware yang signifikan ke Indonesia harus menjadi perhatian khusus, katanya Kamis (2/5/2024) dalam keterangan tertulisnya.
Meskipun Indonesia telah mengakui hak atas kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berserikat secara damai, namun belum memiliki undang-undang yang secara khusus membahas atau mengatur secara resmi penggunaan spyware.
Editor : Hasiholan Siahaan