get app
inews
Aa Read Next : Tak Lantik Ketua DPC Jaksel Terpilih, Otto Hasibuan Dituding Arogan

Ketua DPN Peradi Juniver Girsang Minta Advokat Bersatu usai Keputusan MK di Acara Halal Bihalal 

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:05 WIB
header img
Ketua DPN Peradi Juniver Girsang minta advokat bersatu usai keputusan MK di acara halal bihalal. Foto: Ist 

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI), Dr. Juniver Girsang SH MH, meminta kepada seluruh advokat, khususnya anggota Peradi, untuk menjaga persatuan di antara sesama warga negara setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perbedaan pilihan dan dukungan yang selama ini menimbulkan gesekan dan ketidaknyamanan dalam komunikasi di antara sesama advokat harus segera diakhiri. Jika ada perkataan atau pernyataan yang tidak pantas, kita harus saling memaafkan. Kita harus menjadi contoh bagi masyarakat bahwa advokat adalah profesi yang menghormati demokrasi," ujar Juniver kepada wartawan di sela-sela acara halal bihalal yang diselenggarakan DPN Peradi SAI di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (3/5/2024) malam.

Juniver juga menyampaikan harapannya agar presiden terpilih dapat menjaga dan menghargai pilihan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.

"Presiden diharapkan bisa membawa bangsa Indonesia menuju keadaan yang lebih baik, terutama dalam memberikan rasa aman, damai, dan menghormati hak asasi manusia serta dalam penegakan hukum. Namun, pekerjaan besar kita sebagai advokat adalah menyatukan Peradi, yang hingga kini belum terwujud," lanjut Juniver dalam sambutannya.

Juniver menjelaskan bahwa sejak dirinya menjadi Ketua Umum Peradi SAI, upaya untuk menyatukan Peradi telah dilakukan sejak 2018 dengan mengajak Menkopolhukam dan Menkumham untuk menjadi fasilitator bagi tiga kubu Peradi yang berbeda.

"Pada saat itu, setelah pertemuan antara tiga kubu Peradi, sudah ada kesepakatan untuk mengadakan Munas bersama, namun salah satu kubu sepertinya tidak berniat baik mengikuti saran dari Menkopolkam dan Menkumham. Akibatnya, kini muncul 97 organisasi advokat berbeda yang memiliki kewenangan untuk mengambil sumpah advokat," keluh Juniver.

Juniver menyebut bahwa akibat dari bertambahnya jumlah organisasi advokat, proses seleksi menjadi advokat saat ini lebih seperti mengejar target, dan setelah disumpah dan mendapat izin sebagai advokat, perilaku dan sikap mereka seperti orang yang tidak terdidik.

"Banyak advokat yang tidak memiliki etika, berbicara dengan kasar, menipu klien, dan melanggar hukum. Satu-satunya jalan keluar adalah mendukung revisi UU advokat menjadi sistem multibar dengan satu dewan kehormatan, satu komisi pengawas, dan satu komite rekrutmen. Ini adalah jalan terbaik untuk menjaga profesi advokat tetap terhormat," tandas Juniver.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut