get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketum DPN PERADI Imam Hidayat Lantik 3 DPC: Tangerang Raya, Samarinda dan Bekasi Raya

Putusan MK Soal Multi Bar Jadi Momentum Lahirnya UU Advokat Baru

Sabtu, 04 Juli 2026 | 05:26 WIB
header img
Pakar hukum Prof. Henry Indraguna. [Foto: ist]

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Ketukan palu Mahkamah Konstitusi (MK) yang meresmikan sistem wadah jamak (multi bar) bukan sekadar perubahan regulasi hukum di atas kertas. Momentum historis ini dipandang sebagai genta spiritual yang mengubur ego eksklusivitas sistem wadah tunggal (single bar) demi melahirkan keadilan yang membumi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pakar hukum Prof. Henry Indraguna berpandangan bahwa putusan MK tersebut wajib disikapi dengan jiwa besar, kearifan, dan optimisme nasionalisme yang tinggi. 

"Hukum tidak boleh memenjarakan dirinya sendiri dalam menara gading, dan putusan MK ini adalah jawaban dari doa-doa para pencari keadilan di pelosok negeri," ujar Prof. Henry, di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Ia menilai sistem wadah tunggal selama ini kerap menyisakan sekat birokrasi yang menyulitkan tunas muda hukum di berbagai daerah. Sentralisasi sistem lama tersebut dinilai sering kali melupakan esensi terdalam profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia.

Sistem multi bar yang kini sah secara konstitusional menurutnya tidak boleh melahirkan kompetisi yang tidak sehat. Sebaliknya, sistem baru ini harus memicu perlombaan dalam kebaikan antar-organisasi untuk mencetak advokat yang berintegritas tinggi.

Saatnya seluruh elemen mendorong lahirnya Undang-Undang Advokat baru yang lebih inklusif dan adaptif demi melindungi hak hukum masyarakat kecil. "Mari kita kubur masa lalu polemik single bar dan tatap masa depan dengan standardisasi moral serta keilmuan yang sama," ujar Tenaga Ahli DPR RI ini.

Advokat senior ini turut mengetuk nurani seluruh sejawat di tanah air dengan mengingatkan bahwa advokat ada karena ada rakyat yang terzalimi. Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI ini juga mengajak rekan sejawatnya sesama pembela hukum untuk selalu menempatkan supremasi keadilan sebagai sebuah kepatutan.

Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini kemudian merujuk pemikiran Filsuf Modern John Rawls mengenai konsep "Tirai Ketidaktahuan" (Veil of Ignorance). Melalui konsep tersebut, aturan yang adil dipastikan akan selalu melindungi posisi orang yang paling tidak beruntung tanpa memandang status sosial atau isi dompet.

Prof. Henry menegaskan bahwa profesi pembela hukum pada hakikatnya merupakan ruh dari keadilan itu sendiri. "Tanpa kehadiran mereka, hukum hanya akan menjadi labirin yang mematikan bagi rakyat yang buta arah," pungkas Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut