Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ketum DPN PERADI Imam Hidayat Lantik 3 DPC: Tangerang Raya, Samarinda dan Bekasi Raya
Advertisement . Scroll to see content

Kepengurusan Baru PBH PERADI Jakpus Perkuat Akses Keadilan untuk Masyarakat Miskin

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:51 WIB
  • author Sutikno
Kepengurusan Baru PBH PERADI Jakpus Perkuat Akses Keadilan untuk Masyarakat Miskin
Dengan sinergi bersama aparat penegak hukum dan akademisi, PBH PERADI Jakarta Pusat menargetkan diri menjadi garda terdepan dalam memperluas akses keadilan yang inklusif, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Foto sutikno

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Jakarta Pusat langsung menunjukkan kinerja konkret dengan memberikan pendampingan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu, bahkan sebelum kepengurusan barunya resmi dilantik untuk periode 2025–2028.

Pelantikan yang digelar di Hotel Ashley Jakarta Wahid Hasyim ini mengukuhkan Deny Surya Pranata Purba sebagai Ketua PBH PERADI Jakarta Pusat. Ia didampingi sejumlah wakil ketua dan jajaran pengurus lain yang akan memperkuat layanan bantuan hukum di wilayah Jakarta Pusat.

Deny menegaskan, pihaknya tidak menunggu seremoni untuk bekerja. Sejak Surat Keputusan (SK) terbit pada November 2025, PBH sudah aktif memberikan layanan pro bono kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Keadilan tidak boleh tertunda. Kami langsung bergerak sejak SK diterbitkan karena masyarakat kecil membutuhkan pendampingan hukum secepatnya," ujar Deny dalam sambutannya, Sabtu (9/5/2026).

Ketua Panitia Pelantikan, Sonang Nimrot Jewel Manullang, menyebut keberhasilan acara menjadi bukti soliditas internal sekaligus dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan akademisi.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut