Polisi Sita Tiga Jenis Pisau dalam Kasus Penganiayaan Mahasiswa UNPAM Tangsel saat doa Rosario
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/05/07/30621_kasus-doa-rosario-mahasiswa-unpam.jpg)
TANGSEL, iNewsTangsel.id - Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap jemaat saat ibadah doa Rosario di Babakan, Setu, Tangerang Selatan. Keempat tersangka adalah D (53), I (30), S (36), dan A (26).
"Dalam serangkaian proses gelar perkara, maka terhadap perkara disimpulkan cukup sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Agus Santoso, Selasa (7/5/2024).
Tersangka D diduga memprovokasi hingga menyebabkan kerumunan saat kejadian pada Minggu (5/5/2024), yang berujung pada tindak kekerasan yang melukai dua orang.
"Sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban," ucapnya.
Kemudian, korban berinisial A yang merupakan mahasiswi Universitas Pamulang (Unpam) akhirnya membuat laporan ke Mapolres Tangsel.
Editor : Hasiholan Siahaan