Promovendus yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Daerah Jakarta Barat periode 2016—sekarang ini berhasil menjawab pertanyaan dari para penguji dengan baik. Promovendus dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude dan berhak menyandang gelar Doktor. Atas hal itu, Ira Sudjono saat ini tercatat sebagai Doktor ke-224 lulusan Universitas Trisakti.
Disertasi promovendus membahas tentang akta keterangan waris dan akta pembagian waris yang telah dibuat dan belum diserahkan ke pemegang protokol serta MPD. Salah satu penyebab utama masalah ini adalah tidak ada notaris yang bersedia menjadi pemegang protokol atau notaris pensiun tidak mendapatkan notaris aktif sebagai pemegang protokol.
Dampaknya, masyarakat tidak dapat memperoleh salinan akta wasiat yang dibuat oleh notaris pensiun dan belum memiliki pemegang protokol. Akta keterangan waris dan akta pembagian waris tidak dapat diselesaikan. Tidak diketahui isi atau salinan resmi akta wasiat yang dibuat oleh notaris pensiun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta