Selain itu, disertasi juga membahas perlindungan hukum terhadap masyarakat dan pengaturan hukum tentang pelaksanaan penyerahan dan penyimpanan protokol notaris pensiun yang menjamin perlindungan hukum masyarakat.
Ira Sudjono yang berprofesi sebagai Notaris Jakarta Barat dan PPAT Jakarta Barat ini memiliki 4 gelar magister yaitu Magister Kenotariatan dari Universitas Indonesia Tahun 2006, Magister Humaniora dari Universitas Tarumanegara Tahun 2005, Magister Manajemen dari Universitas Trisakti Tahun 2009, dan Magister Psikologi dari Universitas Tarumanegara Tahun 2011.
Ia memulai kariernya sebagai PPAT Kupang di NTT pada tahun 1995 usai menamatkan Pendidikan Notariat dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 1994. Selanjutnya, pada tahun 1999, Ira Sudjono berprofesi sebagai Notaris dan PPAT Tangerang. Kemudian, ia berprofesi sebagai Notaris Jakarta Barat pada tahun 2002 hingga sekarang dan PPAT Jakarta Barat dari 2006 hingga sekarang.
Dalam kesempatan tersebut, Ira Sudjono juga membagikan buku ilmiah populer yang diolah dari disertasinya dan diberi judul Protokol Notaris: Permasalahan Protokol Notaris Pensiun tanpa Pemegang Protokol terkait Akta Wasiat. Buku Protokol Notaris terbit pada bulan April 2024 dari Penerbit Quantum.
Ira berharap adanya buku tersebut dapat bisa memperluas jangkauan pembaca yang memiliki fokus pada dunia hukum, khususnya notaris. Selain itu, Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Jakarta Barat sejak tahun 2022 hingga sekarang ini juga berharap buku Protokol Notaris mendapat perhatian khusus agar permasalahan di bidang Protokol Notaris mendapatkan ruang diskusi. Dengan demikian, terbentuk suatu aturan yang memadai sekaligus menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta