Dikatakan dia, selama transaksi jual beli tanah adat fellafouw Manggalifae antara para penjual dan pembeli, pihaknya tidak pernah dilibatkan sebagai pemilik sah atas tanah adat tersebut sebanyak 3 (tiga) bidang tanah dengan ukuran 3.500 m2 yang diperoleh dari Pdt. Hendrik Yakob, Pdt. Pilemon Padalapa dan Mesak Titalei beserta pihak terkait lainnya yang disebutkan pihak PT Trigana yaitu Absalom Yoku dan Mesak Pallo.
"Dalam pertemuan pada 11 April 2024 pihak kami melakukan tawar-menawar; hingga pihak PT Trigana meminta kepada kami bahwa terkait harga dan penyelesaian masalah adat fellafouw manggalifea akan diselesaikan dengan menghadirkan pihak PT. Trigana Pusat. Pertemuan selanjutnya kami lanjutkan pada 18 April 2024 dengan menghadirkan pihak pimpinan PT Trigana Pusat. Namun, apa yang dijanjikan pihak PT Trigana Air tidak memenuhi atau mengabaikan janjinya. Kami justru disodorkan surat dari PT TRIGANA yang kami nilai tidak memberi rasa keadilan dan menghargai harkat dan martabat suku kami sebagai pemilik Tanah adat kami yang Bernama Fellafouw Manggalifae," kata Obaja.
Selanjutnya masih menurut Obaja, sebagai reaksi protes atas sikap pengabaian dan penipuan yang dilakukan PT Trigana Air pihaknya sebagai pihak pemilik melakukan pemberitahuan untuk pemalangan Mess Trigana pada Pada 7 Mei 2024.
"Sebagai pemilik Tanah adat Felafouw Manggalifae kami tegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik keluarga suku Ondikeleuw-Walimbeoluw yang dikuasai oleh Kepala suku Walimbeolouw Obaja Ondikeleuw," katanya.
Selain itu, Pihak PT Trigana membayar hak kepemilikan atas 3 (tiga) bidang tanah adat dengan luas 3.500 m2 (Tiga Ribu Lima Ratua Persegi) yang diperoleh dari pihak yang sebenarnya bukan pemilik sah atas tanah adat kami yang bernama “Fellafouw Manggalifae”.
Editor : Hasiholan Siahaan