"Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada LBM PWNU Jabar yang memiliki kesadaran sama dengan DPD RI, bahwa bangsa ini memang harus kembali kepada UUD 1945 naskah asli, untuk kemudian kita sempurnakan melalui amandemen dengan teknik adendum," tutur LaNyalla.
Senator asal Jawa Timur itu menegaskan akan meneruskan rekomendasi LBM PWNU Jabar terkait UU DKJ dan pentingnya bangsa ini kembali ke konstitusi asli bangsa Indonesia, kepada pihak-pihak terkait.
"Terkait UU DKJ, saya akan teruskan aspirasi ini kepada Wakil Presiden dalam posisinya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Menteri Dalam Negeri dalam kapasitas pihak pembuat Peraturan Pemerintah dan Ketua DPR RI, sebagai pihak pembentuk UU,” tutur LaNyalla.
Menurut LaNyalla, amandemen konstitusi empat tahap pada tahun 1999-2002, menggeser pemegang kedaulatan rakyat di negara ini. Sebelum dilakukan amandemen, kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat, melalui wakil mereka yang lengkap yang berada di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai Lembaga Tertinggi Negara.
“Setelah diamandemen, kekuasaan menjalankan negara hanya ada di tangan partai dan presiden terpilih," terang LaNyalla.
Editor : Hasiholan Siahaan