BALI, iNewsTangsel.id - Kegiatan FGD (Focus Group Discussion) yang diadakan oleh Universitas Udayana (UNUD) di Bali dengan tema "Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi", dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Dr. Ketut Sumedana.
Sumedana menjadi narasumber, bersama Rektor Udayana beserta para Dekan Fakultas dan pejabat Rektorat UNUD.
Dalam paparan singkatnya, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan pentingnya dukungan dan kerja sama yang baik antara Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan) dan akademisi dalam penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi.
Dr. Ketut Sumedana mengharapkan bukan hanya Fakultas Hukum, tetapi seluruh civitas akademika dapat mengenali hukum sehingga tidak melakukan pelanggaran hukum sesuai tagline "Kenali Hukum, Hindari Hukumannya."
Ke depannya, ia berharap civitas akademika, khususnya di Universitas Udayana, lebih terlibat dalam menyuarakan perbaikan kebijakan yang kurang tepat di masyarakat sehingga tidak hanya dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum, tetapi juga mendapatkan dukungan dari civitas akademika, katanya (20/5/2024).
Peran akademisi dalam mendukung penegakan hukum sangat luas, misalnya, mereka bisa menjadi ahli konstruksi yang diambil dari perguruan tinggi atau mendukung kita sebagai ahli hukum pidana, hukum administrasi, dan lain-lain.
Saya juga ingin ke depan, dalam rangka Kampus Merdeka, kejaksaan dilibatkan dalam proses belajar mengajar di UNUD. Harapan saya, ada Pusat Kajian Kejaksaan dan Anti Korupsi di UNUD untuk kepentingan penegakan hukum yang lebih baik dan progresif di masa yang akan datang di Bali.
Kegiatan FGD ini juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Universitas Udayana dan Kejaksaan Tinggi Bali terkait penanganan permasalahan hukum perdata dan TUN.
Editor : Hasiholan Siahaan