get app
inews
Aa Text
Read Next : MJKS Desak Kejagung Turun Tangan Selidiki Korupsi Unsrat

Pakar Hukum Nilai RUU KUHAP Berpotensi Munculkan Tumpang Tindih Kewenangan Polri dan Kejaksaan

Minggu, 20 Juli 2025 | 21:41 WIB
header img
pengamat Hukum Tata Negara Abd. R Rorano S. Abubakar.

JAKARTA, iNewstangsel - Potensi tumpang tindih kewenangan antara Polri dan Kejaksaan dalam RUU KUHAP bisa memicu konflik antar lembaga. Hal itu disampaikan oleh pengamat Hukum Tata Negara Abd. R Rorano S. Abubakar yang menyebut bahwa hal ini dapat mengganggu efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia.

 

Rorano menyatakan beberapa pasal dalam RUU KUHAP belum tegas memisahkan kewenangan penyidikan oleh Polri dan penuntutan oleh Kejaksaan. "Potensi tumpang tindih ini bisa menimbulkan kebingungan prosedural dan menghambat proses hukum," ujar Rorano, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/7/2025).

 

Ia menekankan pentingnya pembagian tugas yang jelas antara penyidikan dan penuntutan dalam sistem peradilan. Namun, RUU KUHAP dinilai berpotensi mengaburkan batas kewenangan kedua lembaga tersebut.

 

Rorano menyoroti masalah penyidikan bersama yang belum diatur secara rinci dalam RUU KUHAP. Ketidakjelasan ini dapat memicu perselisihan kewenangan antara Polri dan Kejaksaan di lapangan.

 

Selain itu, Rorano juga mengkritik pemberian kewenangan luas kepada jaksa dalam tahap penyidikan tanpa batasan jelas.

 

"Hal ini bisa mengganggu independensi penyidik kepolisian," tegasnya.

 

Dampak lain yang dikhawatirkan adalah tidak efisiennya penyelesaian perkara dan kaburnya akuntabilitas. "Jika terjadi tumpang tindih, sulit menentukan siapa yang bertanggung jawab," jelas Rorano.

 

Berkaitan dengan itu, ia mendorong pembahasan RUU KUHAP lebih fokus pada harmonisasi kewenangan Polri dan Kejaksaan. "Prinsip check and balance harus dijaga dengan pembagian tugas yang proporsional," pungkasnya.  

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut