Mantan Penyidik KPK Desak Jaksa Tindaklanjuti Gratifikasi Saksi Kasus Chromebook
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Mantan penyidik KPK sekaligus Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mendesak Kejaksaan Agung menindaklanjuti secara serius fakta penerimaan gratifikasi yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam sidang lanjutan, tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum—Harnowo Susanto, Dhany Hamiddan Khoir, dan Suhartono Arham—mengakui menerima gratifikasi dari vendor dengan nilai ratusan juta rupiah. Pengakuan itu memunculkan sorotan tajam terhadap integritas proses pengadaan dan kredibilitas kesaksian di persidangan. Menariknya, para saksi menegaskan bahwa penerimaan uang tersebut tidak atas perintah Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim, serta tidak disertai arahan menaikkan harga maupun penunjukan vendor tertentu.
Menanggapi fakta persidangan itu, Lakso menilai Kejaksaan tidak semestinya berhenti pada satu nama atau satu konstruksi perkara. “Fakta-fakta ini membuka indikasi kuat adanya gratifikasi di lingkungan kementerian. Kejaksaan Agung harus menindaklanjutinya, jangan hanya fokus pada Pak Nadiem,” ujar Lakso, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, pengakuan saksi di persidangan merupakan pintu masuk untuk memperluas penyidikan, karena gratifikasi adalah tindak pidana yang berdiri sendiri dalam hukum korupsi. “Pemberian gratifikasi itu sudah jelas melanggar hukum dan seharusnya dikembangkan secara serius,” tegasnya.
Lakso juga mengingatkan agar aparat penegak hukum bersikap objektif dan tidak menjadikan kesaksian sebagai alat tawar-menawar hukum. “Jangan sampai kesaksian dijadikan semacam imbal balik agar seseorang lolos dari status tersangka. Penegakan hukum harus komprehensif dan adil,” katanya.
Ia menegaskan, merujuk Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian uang atau kerugian negara tidak menghapus pidana.
“Itu prinsip dasar yang tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Editor : Hasiholan Siahaan