get app
inews
Aa Read Next : Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Icon Plus Gelar Aksi Serentak Bersama 2250 Peserta

Pemkot Tangerang: Buang Sampah Sembarangan Terancam Pidana 6 Bulan Atau Denda Rp 50 Juta!

Rabu, 22 Mei 2024 | 19:00 WIB
header img
Sampah menimbulkan bau tak sedap yang mencemari sekitar lingkungan Pasar Malabar dan mengancam kesehatan warga.

TANGERANG, iNewsTangsel - Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot Tangerang) mengeluarkan kebijakan terkait sampah. Pemkot mengimbau warga Kota Tangerang tidak membuang atau membakar sampah di sembarang tempat. Imbauan ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Wawan Fauzi.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang yang dirilis pada 2023 lalu, masyarakat dilarang membuang, membakar, menumpuk, atau menyimpan sampah di jalur hijau, taman, sungai, dan fasilitas umum milik Pemkot Tangerang.

“Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas, ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai 50 juta rupiah bagi setiap individu,” katanya, dilansir dari situs resmi Pemkot Tangerang Rabu (22/5/2024).

Terkait hal itu, lanjut Wawan, jajarannya akan melakukan patroli untuk memantau kepatuhan masyarakat Kota Tangerang. Dia menegaskan, peraturan tersebut masih berlaku dan tidak boleh diremehkan, karena sanksi di depan mata.

“Aturan ini terus diberlakukan dan tidak bisa dianggap remeh, harus sama-sama kita pahami dan kita patuhi atau tegakkan untuk menjaga kualitas udara di Kota Tangerang,” tegasnya.

Wawan juga mengajak warga Kota Tangerang sama-sama menjaga lingkungan dan segera melapor jika menemukan warga setempat yang membuang atau membakar sampah secara sembarangan.

“Pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang. Laporan juga bisa dilakukan secara online melalui LAKSA, 112, atau pengaduan cepat melalui nomor WhatsApp di 0812-1200-4664,” ujarnya.

Senada dengan Wawan, Penjabat (Pj.) Wali Kota Tangerang, Nurdin, juga mengajak masyarakat setempat untuk mengurangi sampah dengan cara menerapkan 3R (reduce, reuse, recycle). Sebab, volume sampah di Kota Tangerang mencapai ribuan ton per hari.

“Mengingat kapasitas tempat pembuangan yang semakin lama semakin terbatas, tentunya diperlukan tata kelola alternatif, salah satunya adalah dengan upaya mereduksi volume sampah dari sumbernya,” ujar Nurdin saat menggelar audiensi beberapa waktu lalu.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut