Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Peneliti Formappi Sebut Publik Sulit Percaya Kejagung Usai Polri Ungkap Kasus Febrie Ardiansyah
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Agung ST Burhanuddin Rotasi Jabatan Pejabat Eselon II dan Eselon III

Minggu, 26 Mei 2024 | 18:10 WIB
  • author Hasiholan
Jaksa Agung ST Burhanuddin Rotasi Jabatan Pejabat Eselon II dan Eselon III
Jaksa Agung merotasi sejumlah 78 pejabat eselon II

Tak hanya itu, Jaksa Agung juga menerbitkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang berisikan 328 jumlah pejabat eselon III yang dirotasi jabatannya. 

“Mutasi, rotasi, dan promosi di tubuh Kejaksaan adalah hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong, sehingga akselerasi kinerja Kejaksaan akan lebih baik dan lebih adaptif ke depannya,” ujar Kapuspenkum.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut