get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua DPD RI Minta Pemda Maksimalkan Realisasi Belanja Daerah untuk Kepentingan Masyarakat

Komite IV DPD RI: RUU Pengelolaan Aset Daerah Penting Untuk Memperkuat Landasan Hukum

Rabu, 29 Mei 2024 | 16:29 WIB
header img
IPDN diharapkan memberikan sumbangsih pikiran secara progresif bagi perbaikan pengelolaan aset daerah

Tim ahli juga telah menyusun sejumlah konsep dalam RUU ini, yakni konsep pengaturan, sanksi administratif, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa, ketentuan pidana.

Guru Besar IPDN, Prof. Dr. Dadang Suwanda, menjelaskan kelebihan dan kekurangan sistem pengelolaan aset daerah yang ada saat ini. Salah satu kekurangannya adalah belum adanya undang-undang yang mengatur secara komprehensif dan terintegrasi tentang pengelolaan aset daerah. “Perlu segera diterbitkan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah untuk memperkuat landasan hukum dan meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah di Indonesia,” ujarnya. 

Di samping itu, beliau turut juga memberikan berbagai usulan terhadap Konsep Rancangan Undang-Undang dan Naskah Akademik Pengelolaan Aset Daerah, masukan Tentang Pasal-Pasal RUU Pengelolaan Aset Daerah, serta usulan substansi Naskah Akademik (NA) Pengelolaan Aset Daerah.

Kepala Lembaga Penelitian IPDN, Ihwan Sudrajat, berharap agar RUU ini aplikatif dan operasional di daerah. Secara lebih detail, Ihwan memaparkan bahwa harapannya RUU ini mampu mengisi kekosongan regulasi yang belum ter-cover dalam peraturan saat ini sehingga manajemen aset daerah dapat dilaksanakan lebih efektif atau perubahan dari administrative action menjadi managerial action. Ihwan juga menegaskan pengelolaan aset daerah yang dilakukan untuk sebesar-besarnya peningkatan kapasitas APBD. Artinya, “Regulasi ini mendukung otonomi daerah” tambahnya, agar RUU ini dapat mencerminkan pemberian kewenangan kepada daerah yang lebih besar dalam membuat kebijakan tata kelola aset daerah, termasuk pembentukan asset management unit," ujarnya.

Kepala UPTD Pengamanan dan Pemanfaatan Aset di BPKAD Pemprov Jawa Barat, Dicky Fajar Maulana, memaparkan sejumlah permasalahan yang dialami oleh Pemprov Jawa Barat, yakni persoalan penatausahaan, pengamanan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan. Selain itu, beliau juga menjelaskan beberapa upaya Pemprov Jawa Barat dalam penyelesaian sengketa aset apabila aset tersebut ada penguasaan dari pihak lain atau bersengketa. "Salah satu upayanya, musyawarah untuk mencapai penyelesaian atas barang milik daerah yang bermasalah dengan pihak lain pada tahap awal dilakukan oleh pengguna dan pada tahap selanjutnya oleh pembantu pengelola,” jelasnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut