Sindikat Narkoba Jakarta-Kendari Dibongkar, Sabu Senilai Rp10 Miliar Disita Polisi
TANGERANG, iNewsTangsel - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi dengan menangkap seorang wanita berinisial RSY. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 8.369 gram atau setara 8,3 kilogram.
Pengungkapan kasus bernilai fantastis ini bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman narkotika menuju Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, melalui jalur kargo pada Senin (6/4/2026). Setelah menerima laporan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket yang dicurigai.
Dalam proses pemeriksaan paket tersebut, petugas menemukan kristal bening yang setelah diuji laboratorium dipastikan positif mengandung methamphetamine atau sabu. Penemuan ini mendorong Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta untuk segera mengembangkan penyelidikan hingga ke wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Pada 8 April 2026, tim kami berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RSY sesaat setelah ia menerima paket yang diduga kuat berisi sabu di Kota Kendari," ungkap Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ida Bagus Widwan Sutadi, saat konferensi pers pada Rabu (8/7).
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman tersangka RSY, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 8.369 gram, bersama dengan satu paket pengiriman, tas hitam, timbangan digital, telepon genggam (HP), serta kartu identitas palsu yang diduga digunakan untuk mengelabui proses pengiriman barang.
Kombes Ida menjelaskan bahwa total barang bukti narkotika yang berhasil disita oleh pihaknya ini diperkirakan memiliki nilai ekonomi pasar gelap yang sangat besar, yaitu mencapai Rp10 miliar. Jumlah ini menunjukkan betapa berbahayanya jaringan yang berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian tersebut.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini memiliki dampak sosial yang signifikan, diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 8.369 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Asumsi ini didasarkan pada perhitungan bahwa satu gram sabu dapat digunakan oleh satu orang pengguna.
Hasil penyidikan awal menunjukkan bahwa tersangka RSY berkomunikasi dengan seorang pengendali menggunakan nama samaran 'Avtr' melalui aplikasi pesan instan. Sosok 'Avtr' ini diduga kuat sebagai pemilik narkotika dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih aktif diburu aparat.
Atas tindakan kriminalnya, tersangka RSY dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani serangkaian proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan yang lebih luas. Polisi berkomitmen memberantas narkoba, khususnya yang memanfaatkan jalur udara sebagai moda distribusi utama.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengajak masyarakat untuk terus bersinergi aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. "Komitmen Polresta Bandara Soekarno-Hatta dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jalur transportasi udara akan terus kami tingkatkan," tutup Kombes Ida.
Editor : Aris