"Sebetulnya ada beberapa hal terkait TPPU yang melibatkan (Johannes) Rettob. Kami sudah memiliki data dari PPATK," kata Kajati Papua, Witono, kepada wartawan di Kota Jayapura pada Sabtu (22/7/2023).
Namun, Witono mengaku bahwa pada waktu itu pihaknya masih menunggu untuk menaikkan status TPPU tersebut. Hal ini karena Rettob masih menjalani sidang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika.
"Kami tinggal menunggu apakah TPPU tersebut segera dinaikkan atau menunggu kasus korupsi ini selesai," ujarnya waktu itu.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (17/10/2023) memberikan vonis bebas murni kepada terdakwa Johannes Rettob dari semua tuntutan dan dakwaan JPU Kejari Mimika.
Majelis Kasasi Mahkamah Agung RI juga memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan Kejari Mimika dalam perkara tersebut, yang telah dibacakan pada 20 Mei 2024.
Editor : Hasiholan Siahaan