JAKARTA, iNewsTangsel.id - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Ali Mukartono menyatakan bahwa Kejaksaan Agung RI akan menindaklanjuti laporan mengenai penanganan kasus yang ditangani di Kejati Papua.
"Kami akan mempelajari dan menindaklanjuti jika ada laporan," kata Ali Mukartono saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Rabu (29/5/2024).
Sebelumnya, pada pertengahan tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.
Meskipun Kejati Papua telah memiliki data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penanganan kasus yang melibatkan Plt Bupati tersebut belum berjalan.
Selain itu, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Witono, data yang digunakan berasal dari PPATK.
Editor : Hasiholan Siahaan