get app
inews
Aa Text
Read Next : PPATK Sebut 97 Ribu Anggota TNI - Polri Terlibat Judi Online dan 461 Pejabat Negara Terlibat

Kejaksaan Agung Akan Tindaklanjuti Laporan TPPU Johannes Rettob

Kamis, 30 Mei 2024 | 08:38 WIB
header img
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. (Foto: iNews/Fredy Nuboba)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Ali Mukartono menyatakan bahwa Kejaksaan Agung RI akan menindaklanjuti laporan mengenai penanganan kasus yang ditangani di Kejati Papua.

"Kami akan mempelajari dan menindaklanjuti jika ada laporan," kata Ali Mukartono saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Rabu (29/5/2024).

Sebelumnya, pada pertengahan tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.

Meskipun Kejati Papua telah memiliki data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penanganan kasus yang melibatkan Plt Bupati tersebut belum berjalan.

Selain itu, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Witono, data yang digunakan berasal dari PPATK.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut