Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ditolak Jadi Justice Collaborator, Kejagung Sebut Sony Sonjaya Pelaku Utama Kasus Korupsi MBG
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Agung Akan Tindaklanjuti Laporan TPPU Johannes Rettob

Kamis, 30 Mei 2024 | 08:38 WIB
  • author Hasiholan
Kejaksaan Agung Akan Tindaklanjuti Laporan TPPU Johannes Rettob
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. (Foto: iNews/Fredy Nuboba)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Ali Mukartono menyatakan bahwa Kejaksaan Agung RI akan menindaklanjuti laporan mengenai penanganan kasus yang ditangani di Kejati Papua.

"Kami akan mempelajari dan menindaklanjuti jika ada laporan," kata Ali Mukartono saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Rabu (29/5/2024).

Sebelumnya, pada pertengahan tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.

Meskipun Kejati Papua telah memiliki data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penanganan kasus yang melibatkan Plt Bupati tersebut belum berjalan.

Selain itu, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Witono, data yang digunakan berasal dari PPATK.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut