Jakarta, iNewsTangsel.id - Mantan pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, mengunjungi Kejaksaan Agung pada Kamis (13/6/2024). Ia hadir sebagai kuasa hukum Forum KAKI Indonesia - KAKI Kalsel. Kunjungan Kamaruddin bertujuan untuk bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin guna mengadukan kasus kerusakan lingkungan dan kerugian negara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Hari ini kami membuat laporan kepada Jaksa Agung, dan saya meminta bertemu Jaksa Agung maupun Wakil Jaksa Agung," ujar Kamaruddin di Gedung Kejagung.
Menurutnya, kerusakan lingkungan dan kerugian negara ini disebabkan oleh aktivitas tambang di kawasan wisata Pantai Bunati, Desa Bunati. Operasional tambang tersebut diduga terkait dengan penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AS.
Kamaruddin telah membuat pengaduan masyarakat ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalsel pada 19 April 2024, namun hingga kini belum ada tindak lanjut. "Harapannya setelah kami memberikan surat ini, mereka semakin giat bekerja, terutama Jampidsus yang kami dukung untuk mengatasi masalah seperti di Bangka Belitung dan Kalimantan Selatan," katanya.
Ia berharap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, segera memproses pengaduannya demi menyelamatkan lingkungan hidup dan keuangan negara. Hal ini harus dilakukan dengan merujuk pada kasus korupsi PT Timah Tbk yang saat ini diusut serius oleh Kejaksaan Agung. Kasus tersebut, yang juga melibatkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
Editor : Hasiholan Siahaan