get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Pastikan Panggil Kembali Pengacara Lucas di Kasus Nurhadi

BREAKING NEWS Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:03 WIB
header img
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, BPK RI Achsanul Qosasi divonis penjara 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta terkait kasus korupsi BTS 4G .(Foto : MPI).

Adapun hal-hal yang memberatkan, terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat UUD Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD2.640 juta yang setara dengan Rp40 miliar. 

Dalam kesempatan yang sama, Majelis Hakim pun membacakan putusan terhadap Terdakwa Sadikin Rusli. Ia dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp150 juta. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut