BREAKING NEWS Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara
Kamis, 20 Juni 2024 | 14:03 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/06/20/f5e06_achsanul-qosasi.jpg)
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan Sadikin Rusli.
Kepada mereka, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta