get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Pastikan Panggil Kembali Pengacara Lucas di Kasus Nurhadi

BREAKING NEWS Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:03 WIB
header img
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, BPK RI Achsanul Qosasi divonis penjara 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta terkait kasus korupsi BTS 4G .(Foto : MPI).

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan Sadikin Rusli. 

Kepada mereka, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut