JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan banding dengan tetap memvonis terdakwa Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 22 Desember 2020–6 Mei 2024 berupa pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp3.880.844.400.
Perkara banding dengan putusan nomor: 23/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI atas nama Hasbi Hasan ditangani oleh majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dipimpin Teguh Harianto dengan anggota di antaranya Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo serta panitera Budiarto.
Rapat musyawarah majelis hakim dan pembacan putusan berlangsung di tanggal dan hari yang sama, Kamis (20/6/2024). Terdapat lima amar dalam putusan Hasbi.
"Mengadili, satu, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa HASBI HASAN tersebut. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst Tanggal 3 April 2024 yang dimintakan banding tersebut," bunyi petikan putusan banding atas nama Hasbi Hasan yang dilansir laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung, sebagaimana dikutip iNewsTangsel.id, Kamis sore (20/6/2024).
Amar berikutnya adalah menetapkan agar terdakwa Hasbi Hasan tetap berada dalam tahanan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500.
Editor : Hasiholan Siahaan