JAKARTA, iNewsTangsel.id - Ridwan, warga Cianjur, Jawa Barat, mendatangi Kantor Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dijabat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ridwan mengadukan nasibnya yang diduga menjadi korban mafia tanah. Hingga kini, ia belum mendapatkan hak atas tanah seluas sekitar 1,28 hektare. "Kami mengajukan pengaduan terkait pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan dalam ketentuan perundang-undangan oleh instansi terkait. Diduga terdapat indikasi keterlibatan mafia tanah yang mempengaruhi penanganan dan penyelesaian kasus ini," ujar kuasa hukum Ridwan, Emanuel R. Pandega, pada Sabtu (22/6/2024).
"Kami meminta perhatian dari BPN, khususnya Satgas Anti Mafia Tanah, terhadap permasalahan hukum klien kami yang hingga kini belum ada penyelesaian konkret," tambahnya.
Emanuel menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan tanah yang kini akan dibangun pusat perbelanjaan. Kliennya telah menempuh jalur hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) dan akhirnya dimenangkan oleh Ridwan. "Sudah final berdasarkan putusan PK Nomor 160/Pdt/2007 tanggal 28 September 2007," jelasnya.
Namun, saat upaya PK berlangsung, ada sejumlah gugatan dengan objek dan subjek yang sama dari pihak lawan, yang akhirnya juga berakhir dengan putusan PK. "Putusan PK Nomor 245/Pdt/2011 tanggal 20 Februari 2011 kami kalah. Sehingga terjadilah dua produk hukum yang saling bertentangan," kata Emanuel.
Editor : Hasiholan Siahaan