Warga Cianjur Minta Tolong AHY Jadi Korban Mafia Tanah
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/06/22/d8855_korban-mafia-tanah.jpg)
Ridwan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan balik nama kepemilikan lahan ke BPN setempat setelah menang PK, tetapi upaya tersebut tidak berjalan sesuai harapan. "Tahun 2012 kami sudah ajukan ke BPN untuk balik nama, tetapi ditunda-tunda terus dengan alasan ada perkara lain," ungkapnya. Ridwan menduga ada mafia tanah di balik masalah lahan ini, sehingga ia bersama kuasa hukumnya mengadu ke AHY.
"Karena PK sudah dieksekusi dan seharusnya sudah selesai, tetapi ditunda-tunda menunggu putusan yang saya kira ini sudah ada permainan mafia tanah. Dalam putusannya juga diduga melanggar hukum acara," kata Ridwan.
"Semoga Menteri AHY memberikan perhatian terhadap pengaduan kami dan hak-hak hukum atas objek sengketa yang telah dimenangkan oleh klien kami dapat dilaksanakan," sambung Emanuel.
Ridwan berharap ke depannya ada hukuman pidana bagi hakim yang menyalahgunakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan hanya sanksi administrasi. Sebab, Ridwan menduga ada pelanggaran hukum acara dalam putusan hakim yang merugikan pihaknya.
Editor : Hasiholan Siahaan