get app
inews
Aa Text
Read Next : Indikasi Politisasi Hukum di Pilkada Banten: Pengamat Sebut Tanda Demokrasi Tercoreng

Promosikan Situs Judi Online Melalui Instagram, 5 Influencer di Banten Ditangkap Polisi

Selasa, 25 Juni 2024 | 11:38 WIB
header img
Jika ada masyarakat yang mengakses judi online dari link yang mereka sebarkan, mereka mendapatkan bonus

BANTEN, iNewsTangsel.id - Polisi menangkap lima orang yang diduga influencer judi online di Banten. Mereka diduga mempromosikan situs judi online melalui Instagram.

"Judi online ini memang menjadi perhatian Ditreskrimsus, khususnya Subdit 5 Siber yang melakukan patroli siber," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Sofwan Hermanto pada Senin (24/6/2024).

Menurutnya, patroli siber tersebut dilakukan sepanjang Mei 2024. Polisi kemudian menangkap lima orang tersebut pada hari yang berbeda.

PW alias Sipuuts ditangkap pada 1 Mei, TO alias Ocete ditangkap pada 3 Mei, BR alias Restybungaa ditangkap pada 7 Mei, EA alias Kemal pada 15 Mei, dan ZC alias Ara pada 17 Mei. Mereka diduga memperoleh uang hingga puluhan juta dari mempromosikan judi online.

"Mereka masing-masing mendapatkan uang antara Rp 5 juta hingga Rp 41 juta," kata Didik.

Para tersangka memiliki ribuan pengikut. Misalnya, tersangka EA memiliki 20 ribu pengikut dan TO memiliki 35 ribu pengikut di Instagram.

"Kelima tersangka adalah influencer, dengan PW memiliki 7.989 pengikut, EA 15 ribu, ZC 12 ribu, TO 35 ribu, dan BR 20 ribu," ujar Didik.

Para tersangka ditangkap di Serang, Tangerang, dan Cilegon. Mereka diduga direkrut oleh situs judi online melalui direct message (DM).

"Mereka direkrut oleh perekrut yang mencari talenta di akun-akun Instagram dengan banyak pengikut dan engagement tinggi, dihubungi melalui DM apakah bersedia menjadi endorse judi, mereka setuju dan bernegosiasi terkait fee-nya," kata Kasubdit 5 Ditreskrimsus Kompol Rafles Langgak Putra.

Upah tersebut diperoleh dari setiap postingan di Instagram. Dalam sehari, minimal mereka mengirimkan link judi online di media sosial masing-masing.

"Jika ada masyarakat yang mengakses judi online dari link yang mereka sebarkan, mereka mendapatkan bonus," ujarnya.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal di UU ITE karena melakukan promosi perjudian. Hal ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Pengembangan terus kami lakukan untuk mencari up link mereka, karena pasti mereka punya," ujar Rafles.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut