get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim SAR Temukan Jasad Dua Pria yang Tenggelam di Tandon Lengkong Wetan, Tangsel

Edan! Kepala Baguna PDIP Tersangka Korupsi Rp96,35 Miliar, Rp2,5 Miliar Dipakai Beli Ikan Hias

Selasa, 25 Juni 2024 | 21:04 WIB
header img
Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK sekaligus Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu (kiri depan) saat konferensi pers KPK, Selasa (25/6/2026), di Gedung Merah Putih KPK (foto: Sabir Laluhu).

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan Max Ruland Boseke dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk dan rescue carrier vehicle dengan total anggaran Rp96,35 miliar di Badan SAR Nasional (Basarnas) tahun 2012-2018 serta langsung menahan ketiganya.

Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK sekaligus Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menyatakan, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil 4WD dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Basarnas 2012-2018. Pada tahap penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli serta penggeledahan di beberapa lokasi baik rumah maupun kantor.

Kemudian, tutur Asep, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya juga telah selesai diperiksa pada Selasa (25/6/2023).

Masing-masing yakni Max Ruland Boseke selaku Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas periode 2009-2015 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Max tak lain juga merupakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan.

Tersangka berikutnya adalah Anjar Sulistiyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas periode 2013-2014 dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta.

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai denhan 14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," tegas Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa sore (25/6/2024).

Dia membeberkan, kasus dugaan korupsi ini bermula ketika pada November 2013, Basarnas mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Basarnas Tahun 2010–2014. Di antaranya adalah untuk pengadaan truk angkut personil 4 WD sejumlah Rp47, 6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,75 miliar. Jika dijumlahkan  pengadaan tersebut, maka totalnya adalah Rp96,35 miliar.

"Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara  oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20.444.580.000 dalam kegiatan pengadaan truk angkut personil 4 WD sejumlah dan rescue carrier vehicle pada Badan SAR Nasional," ujarnya.

Pada Maret 2014, kata Asep, Tim Kelompok Kerja (Pokja) Basarnas mengumumkan PT Trikarya Abadi Prima (TAP) menjadi pemenang dalam pengadaan truk angkut personil 4 WD dan rescue carrier vehicle. Dalam proses ini, diduga terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP address peserta, surat dukungan, dan dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya yaitu PT Omega Raya Mandiri (ORM) dan PT Gapura Intan Mandiri (GIM).

Kemudian, sekitar Mei 2014, PT TAP menerima pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan truk angkut personil 4 WD sebesar Rp8.511.779.000 dan pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan rescue carrier vehicle  sebesar Rp8.709.862.500.

Sebulan kemudian atau Juni 2014, tersangka Max Ruland Boseke menerima uang dari tersangka William Widarta sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama William Widarta dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani oleh William Widarta.

"Saudara MRB (Max Ruland Boseke) menggunakan uang dari saudara WLW (William Widarta) sebesar Rp2,5 miliar tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya," tandas Asep.

Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut