get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Presiden Prabowo Berantas Korupsi, Aliansi Anti Korupsi Berunjuk Rasa di Gedung KPK

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Akhirnya Bebas dari Rutan KPK usai Direhabilitasi Prabowo

Jum'at, 28 November 2025 | 18:14 WIB
header img
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsTangsel - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat (28/11/2025) sore dari Rumah Tahanan Merah Putih KPK. Pembebasan ini menyusul diterimanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian rehabilitasi yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Ira Puspadewi terlihat mengenakan pakaian serba pink dan langsung disambut hangat oleh anggota keluarganya yang telah menanti di luar rutan.

Ia dibebaskan bersama dua terdakwa lain dalam kasus korupsi ASDP, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, yang juga menerima pemulihan hak serupa. Pembebasan ini didasarkan pada salinan resmi Keppres yang mengatur pemberian rehabilitasi untuk ketiga mantan petinggi ASDP tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima surat yang diantarkan oleh perwakilan Kementerian Hukum dan HAM pada hari yang sama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa proses administrasi pembebasan segera ditindaklanjuti oleh komisi antirasuah setelah menerima surat dari pemerintah. “Surat sudah diterima, kami segera proses,” kata Budi melalui pesan singkat kepada wartawan pada Jumat pagi.

Pemberian rehabilitasi ini datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang menggunakan hak prerogatifnya sebagai Kepala Negara. Keputusan ini otomatis memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat ketiga mantan petinggi ASDP tersebut, meskipun mereka sebelumnya divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keputusan rehabilitasi yang cepat ini diambil hanya beberapa hari setelah vonis dijatuhkan, menambah sorotan tajam pada kasus ini.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi ini lahir dari adanya aspirasi luas di masyarakat. DPR RI sebelumnya menerima berbagai pengaduan dan kemudian meminta komisi hukum untuk melakukan kajian mendalam terhadap penyelidikan kasus yang mulai bergulir sejak Juli 2024 tersebut.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," ujar Dasco di Istana pada Selasa (25/11/2025).

Saat keluar dari Rutan KPK, Ira Puspadewi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam kepada Kepala Negara atas keputusan rehabilitasi yang diberikan.

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden RI Prabowo Subianto," kata Ira, mengakui bahwa keputusan tersebut sangat berarti bagi dirinya dan keluarga. Ia berharap proses rehabilitasi ini dapat segera memulihkan nama baik dan memberikan jalan untuk melanjutkan karier profesionalnya. Meskipun memproses pembebasan, KPK sebelumnya bersikeras meyakini adanya tindak pidana dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara, yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa komisi antirasuah menghormati hak prerogatif Presiden, tetapi tetap mempertahankan keyakinan atas bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut