get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Penipuan Miliaran dengan Modus Proyek Fiktif, Ditahan Polda Metro Jaya

KPK Buka Penyidikan Korupsi Bansos Presiden Terkait Penanganan COVID-19

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:07 WIB
header img
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (foto: Sabir Laluhu).

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan kasus baru yakni kasus dugaan korupsi pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah  Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020

"Saat ini kami sedang melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam rangka pengadaan Bantuan Sosial Presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020. Jadi, pengadaan Bansos Presiden di tahun 2020. Perkaranya itu. Tersangkanya IW," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Berdasarkan informasi yang diperoleh iNewsTangsel.id, IW yang dimaksud adalah Ivo Wongkaren selaku Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) yang juga pernah menjadi Direktur Utama PT Mitra Energi Persada Tbk.

Sebelumnya, Ivo Wongkaren juga menjadi terdakwa bersama-sama dengan empat orang lainnya di antaranya terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR, Persero) yang juga pernah menjabat Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), dalam perkara korupsi bantuan sosial beras (BSB) Covid-19 pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) Wilayah I, yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp127.144.055.620.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis Ivon Wongkaren dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp62.591.907.120 subsider 5 tahun penjara. Sedangkan Kuncoro Wibowo dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun pidana kurungan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut