get app
inews
Aa Read Next : Produk Kerajinan Bambu Kabupaten Tangerang Masuk Nominasi UNESCO

Kasus Konser Rusuh di Tangerang, Polisi Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru

Jum'at, 05 Juli 2024 | 21:34 WIB
header img
Keduanya terbukti memenuhi unsur tindak pidana, antara lain yakni sebagai pelaku provokator dan perusakan atau pembakaran hingga penjarahan fasilitas panggung milik vendor pada kegiatan konser

Terhadap kedua tersangka baru, polisi menyangkakan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Keduanya kami kenakan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP," tandasnya.

"Dari peristiwa kerusuhan konser musik tersebut, sudah ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut