Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Beban Berat Warga Tigaraksa Saat Kemarau: Beli Air Galon Habis Rp30 Ribu Sehari
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Konser Rusuh di Tangerang, Polisi Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru

Jum'at, 05 Juli 2024 | 21:34 WIB
  • author Aris Danu
Kasus Konser Rusuh di Tangerang, Polisi Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru
Keduanya terbukti memenuhi unsur tindak pidana, antara lain yakni sebagai pelaku provokator dan perusakan atau pembakaran hingga penjarahan fasilitas panggung milik vendor pada kegiatan konser

Terhadap kedua tersangka baru, polisi menyangkakan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Keduanya kami kenakan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP," tandasnya.

"Dari peristiwa kerusuhan konser musik tersebut, sudah ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut