Kasus Konser Rusuh di Tangerang, Polisi Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru
Jum'at, 05 Juli 2024 | 21:34 WIB
Terhadap kedua tersangka baru, polisi menyangkakan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Keduanya kami kenakan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP," tandasnya.
"Dari peristiwa kerusuhan konser musik tersebut, sudah ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Editor : Hasiholan Siahaan