"Dari tahun 2013 kita yang bayarin (pajak). Lahan kita yang dipake sekolah itu kan 4.955 meter persegi, yang sisanya kita gunakan sampai sekarang," ucapnya.
Dia menjelaskan, bahwa pemasangan spanduk dan plang itu untuk mengetuk kebijakan pemerintah, baik pusat dan daerah Provinsi Banten. Ahli waris bersikukuh menuntut ganti rugi permeter sebesar sekira Rp8 jutaan, meskipun dia mengakui telah ada putusan MA soal sengketa tersebut.
"Di PN (Pengadilan Negeri), di PT (Pengadilan Tinggi) kita menang, tapi di MA (Mahkamah Agung) kita kalah. Tapi putusan kasasi nggak ada kejelasan eksekusinya seperti apa. Kita sih minta ganti rugi aja, kalau dulu permeter Rp8 juta, sekarang pasti berbeda kan, tapi intinya kita masih bisa berkomunikasi dengan pemerintah cari solusinya seperti apa," ungkapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta