TANGSEL, iNewsTangsel.id -Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025 di Provinsi Banten menjadi perhatian utama Ombudsman.
Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, melakukan koordinasi dengan BPMP dan Dinas Pendidikan, menerima laporan masyarakat, serta memantau langsung sekolah-sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK/MA pada Rabu (10/7/2024).
Pengawasan ini mengungkap beberapa kendala teknis, seperti kurangnya helpdesk dan kanal informasi untuk pengaduan, serta dugaan mark-up nilai rapor dalam jalur prestasi di salah satu SD di Kabupaten Tangerang yang sedang diperiksa.
Dalam jalur zonasi, Ombudsman Banten melakukan random sampling terhadap Kartu Keluarga (KK) siswa yang diterima dan menemukan pelanggaran terhadap aturan, dengan KK yang terbit kurang dari satu tahun atau masih mencantumkan status "Famili Lain".
"Ini bertentangan dengan ketentuan yang ada. Kami juga mengapresiasi sekolah-sekolah yang secara mandiri melakukan cross-check terhadap calon siswa jalur afirmasi untuk memastikan status mereka sebagai keluarga tidak mampu," jelas Fadli Afriadi kepada iNewstangsel.
Editor : Hasiholan Siahaan