Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten

BANTEN, iNewsTangsel.id - Menurut informasi dari situs resmi Samsat, Selasa (8/4/2025) pemilik kendaraan yang ingin mengikuti program pemutihan pajak di Banten harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satu ketentuan utama adalah kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten. Selain itu, pemilik kendaraan juga wajib menyiapkan dokumen sesuai dengan jenis layanan yang akan diakses.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, dokumen yang harus disiapkan adalah:
Pembayaran untuk proses balik nama dan pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota.
Untuk perpanjangan pajak tahunan, dokumen yang perlu disiapkan adalah:
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai tempat layanan Samsat, seperti:
Dengan memahami syarat dan ketentuan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dengan lebih mudah dan lancar.
Editor : Hasiholan Siahaan