"Dengan demikian, status verifikasi administrasi perbaikan pertama bakal pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat dan dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual pertama," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dharma Pongrekun menyampaikan terima kasih kepada pihak KPU dan Bawaslu yang telah melakukan proses penghitungan ulang.
"Kami mengucapkan terima kasih atas proses yang telah dilaksanakan. Kami menerima hasil ini dengan rasa hormat kepada KPU dan Bawaslu," ujar Dharma.
"Kami juga bersyukur diberi kesempatan untuk terus berjuang dan membawa aspirasi rakyat DKI yang mendukung kami siang dan malam dengan penuh dedikasi," tambahnya.
Sebelumnya, Dharma-Kun sempat mengajukan sengketa proses ke Bawaslu Jakarta karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahap verifikasi administrasi perbaikan terkait syarat minimal dukungan.
Editor : Hasiholan Siahaan