JAKARTA, iNewsTangsel.id - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Dr. H Muhammad Mufti Mubarok, mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk Kementerian Haji, Umrah, dan Wakaf. Usulan ini disampaikan dalam Webinar 'Jalan Terjal Haji Ramah Konsumen' pada Kamis, 17 Juli 2024, sebagai respons atas kompleksitas pengelolaan haji dan umrah yang melibatkan banyak pihak dan kepentingan publik.
"Masalah haji yang berulang setiap tahun menunjukkan perlunya penanganan yang lebih khusus dan terstruktur. Oleh karena itu, kami mengusulkan pembentukan Kementerian Haji, Umrah, dan Wakaf," kata Mufti.
Dari sisi perlindungan konsumen, BPKN melihat lima aspek utama yang diinginkan oleh jamaah haji: cepat, murah, nyaman, aman, dan selamat. Mufti menambahkan, adanya kementerian khusus akan membantu memastikan pengelolaan yang lebih baik dan fokus pada kepentingan konsumen.
Usulan ini juga didukung oleh potensi anggaran yang besar dalam pengelolaan haji dan umrah. "Potensi anggaran pengelolaan bisa mencapai 700 triliun. Dengan anggaran sebesar itu, sangat ideal jika dikelola oleh satu kementerian khusus," ungkap Mufti.
Mufti mencatat bahwa pemerintahan Arab Saudi telah memiliki kementerian khusus untuk haji dan umrah, yang menjadi salah satu alasan kuat untuk mengadopsi pendekatan serupa di Indonesia. "Kolaborasi antar kementerian haji di Indonesia dan Arab Saudi akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan haji dan umrah," tambahnya.
Editor : Hasiholan Siahaan