"Sebenarnya targetnya kita ingin dikembalikan itu (kerugian) kan gede itu. Tapi, kalau phantom billing ini sekarang yang kita jadi ributin ini karena dia enggak mau bayar (mengembalikan kerugian). Coba itu sudah mengambil fiktif, enggak mau bayar (mengembalikan kerugian)," kata Pahala.
Mantan auditor BPKP itu membeberkan, untuk pemenuhan hak layanan kesehatan bagi masyarakat secara benar-benar itu pula maka KPK mengimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan atau RS di Indonesia agar segera dan sukarela mengoreksi klaim JKN. Jika tak dikoreksi dan ada temuan kecurangan, BPJS Kesehatan akan memutus kerja sama dengan fasilitas kesehatan atau rumah sakit dan Kemenkes akan menjatuhkan sanksi termasuk sampai melakukan pencabutan izin praktik dokter yang diduga terlibat.
"Tim bersepakat, kita kasih kesempatan enam bulan ke depan, untuk semua rumah sakit yang klaim, kalau ada yang melakukan phantom billing sama medical diagnose-nya enggak tepat, itu ngaku saja, silakan koreksi klaimnya. Setelah enam bulan, audit atas klaim akan lebih masif dilakukan (oleh KPK, Kemenkes, BPKP, dan BPJS Kesehatan)," ungkapnya.
Murti Utami menyatakan, ada sejumlah kecurangan yang terjadi pada layanan kesehatan faskes/RS untuk program JKN. Di antaranya, pasien tak menerima obat sesuai dengan resep, pasien diminta membayar tindakan medis yang sudah termasuk paket misalnya penguapan, pasien diminta membayar kenaikan kelas ruang rawat inap dengan alasan penuh, memulangkan pasien dalam kondisi tak layak pulang, pasien diminta membeli alat kesehatan sendiri seperti perban, alkohol, kapas, jarum, dan benang, hingga pasien dimintai biaya layanan ambulans ke rumah sakit rujukan.
Murti memastikan, Kemenkes tetap melakukan langkah dan tindakan tegas terkait dengan temuan Tim PK-JKN atas berbagai kecurangan dalam program JKN. "Bahwa tidak saja faskesnya tapi individunya juga akan dikenakan sanksi. Salah satu langkah kita akan memberikan sanksi (untuk dokter) mulai dari penghentian untuk pengumpulan SKP (satuan kredit profesi) sampai yang cukup berat pencabutan izin praktik dari pelaku tersebut," tegas Murti.
Editor : Hasiholan Siahaan