TANGSEL, iNewsTangsel.id - Warga Tangerang Selatan, jangan khawatir jika SIM Anda akan habis masa berlakunya! Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan Anda memperpanjang SIM.
Pada hari Rabu, 2 Agustus 2024, layanan SIM Keliling akan tersedia di dua lokasi strategis, yaitu Pamulang Square dan ITC BSD. Pelayanan akan dilakukan dalam dua sesi, pagi dan sore hari.
Apa saja yang perlu disiapkan
SIM asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi
Surat keterangan sehat dari dokter
Bukti tes psikologi
Biaya yang diperlukan:
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Catatan penting:
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C
SIM yang sudah habis masa berlakunya harus diurus seperti pembuatan SIM baru.
Jangan sampai kehabisan masa berlaku SIM ya Manfaatkan layanan SIM Keliling ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan cepat.
Editor : Hasiholan Siahaan