Ahli Relawan Gibran Laporkan Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK Usai Diusir di Sidang MK
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya, M Rullyandi, melaporkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan hakim konstitusi Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut diajukan setelah Rullyandi diusir dari ruang sidang ketika hendak memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026), Rullyandi yang merupakan ahli yang diajukan relawan Militan Gibran 08 Nusantara memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.
Persoalan muncul ketika Arsul Sani meminta Rullyandi mengklarifikasi pernyataannya dalam sebuah tayangan televisi yang menyebut persidangan perkara terkait syarat pendidikan Gibran sebagai ilegal. Arsul mempertanyakan alasan Rullyandi bersedia menjadi ahli dalam persidangan yang sebelumnya disebutnya ilegal.
Rullyandi kemudian menyampaikan bahwa pernyataannya merupakan pandangan hukum sekaligus kritik terhadap lembaga peradilan. Namun, Saldi Isra meminta Rullyandi mencabut pernyataan tersebut sebelum memberikan keterangan secara lisan di persidangan.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar