get app
inews
Aa Read Next : Pegolf Asal Thailand Ukir Gelar Pertama Internasional

BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 113,65 Kg Ganja Thailand

Senin, 05 Agustus 2024 | 12:06 WIB
header img
Dari penggeledahan, ditemukan 5 karung berisi 10 bed cover dengan 60 bungkus ganja seberat 31.884 gram

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 214 bungkus ganja asal Thailand dengan berat total 113,65 kg.

Dalam siaran tertulisnya yang diterima iNewsTangsel.id, Senin (5/8/2024), Operasi ini mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial AS dan MM di Bekasi dan Jakarta Timur.

Pengungkapan ganja dari Thailand ini bermula dari laporan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai paket kiriman asal Thailand pada Rabu (24/7). Setelah berkoordinasi dengan Tim BNN, paket tersebut diperiksa dan ditemukan modus penyelundupan yang unik, yakni ganja disembunyikan dalam bed cover dan alat tempat bermain kucing.

Pada Kamis (25/7), sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Gabungan menangkap AS saat mengambil paket di gudang impor Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tim kemudian melakukan controlled delivery ke Bekasi, Jawa Barat, yang mengarah pada penangkapan MM, pemilik PT. CAS yang menjadi penerima barang impor tersebut. Dari penggeledahan, ditemukan 5 karung berisi 10 bed cover dengan 60 bungkus ganja seberat 31.884 gram.

Pengakuan AS membawa Tim Gabungan ke ruko di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, di mana dengan bantuan K-9 Bea dan Cukai, ditemukan 32 kardus berisi 154 bungkus ganja seberat 81.773 gram. Total barang bukti yang disita mencapai 113.657 gram ganja.

Dari interogasi terhadap AS dan MM, diketahui bahwa ganja dikirim oleh seseorang berinisial BN yang masih dalam pengejaran. Keberhasilan operasi ini berkat kolaborasi BNN dan Bea Cukai, yang berhasil menyelamatkan 56.828 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Terkait perbuatannya, AS dan MM dihadapkan pada ancaman hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka bisa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dengan kerja sama dan dedikasi yang kuat, BNN dan Bea Cukai terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi masa depan generasi muda Indonesia yang lebih baik. 

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut