get app
inews
Aa Text
Read Next : RUU Narkotika di DPR, Said Aqil Siroj: Tak Cuma Dibui, Harta Bandar Narkoba Juga Harus Disita

Berantas Narkoba, BNN Usulkan Kewenangan Penyadapan Sejak Tahap Penyelidikan

Selasa, 07 April 2026 | 14:45 WIB
header img
 Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan kewenangan penyadapan dilakukan sejak tahap penyelidikan saat rapat pembahasan RUU Narkotika di Komisi III DPR, Selasa (7/4/2026). Foto: Dok

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan kewenangan penyadapan dilakukan sejak tahap penyelidikan saat rapat pembahasan RUU Narkotika di Komisi III DPR, Selasa (7/4/2026).

Langkah ini diusulkan untuk mengatasi silang pendapat aturan antar-lembaga dan memperkuat daya gedor BNN seperti halnya kewenangan yang dimiliki penyidik KPK.

"Terkait hal tersebut di atas, kami memandang bahwa dalam hal kewenangan dalam melakukan penyadapan ini perlu dipertimbangkan lebih lanjut, apakah secara urgensinya khusus diberikan kepada penyidik BNN saja atau pun juga termasuk penyidik Polri. Hal ini dirasa relevan sekali lagi mengingat mayoritas penyidik pada BNN juga merupakan anggota Polri aktif," tutur Suyudi.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut