BEKASI, iNewsTangsel.id - Puluhan warga Jatikarya, Kota Bekasi pemilik lahan yang diserobot proyek tol Cimanggis-Cibitung melakukan aksi sujud syukur di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, di Kecamatan Medan Satria, Bekasi, Rabu (14/8/2024).
Aksi itu dilakukan sebagai ucapan syukur kepada Yang Maha Kuasa setelah kuasa hukum para warga, Dani Bahdani divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Kota Bekasi. Dani dinyatakan bebas tidak bersalah dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah, yang saat ini dijadikan jalan Tol Cimanggis-Cibitung oleh pemerintah.
Menurut Sulaeman, salah seorang ahli waris lahan mengatakan, kuasa hukumnya sempat dituduh memalsukan surat-surat atau dokumen ahli waris oleh pihak Denmabes TNI yang kemudian mengutus kuasa hukum Mayor Asep Supriyatna.
Setelah melalui serangkaian persidangan, pada Rabu (14/8/2024), Majelis Hakim yang terdiri dari Basuki, Sorta, dan Dwi, memutus Dani tidak bersalah.
“Alhamdullilah tidak terbukti (bersalah) Bahwasanya kuasa hukum kami Dani, tidak pernah memalsukan surat, karena surat yang dimiliki ahli waris semuanya adalah asli,” kata Sulaeman, Rabu (14/8/2024).
Editor : Hasiholan Siahaan