Izin Kunjungan, 13 WNA China Malah Kerja di Proyek Tangerang
TANGERANG, iNewsTangsel.id -Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) dari China diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai tenaga konstruksi pada proyek pembangunan gudang di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Mereka diamankan dalam Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tangerang yang digelar pada 30 September 2026.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan, dalam operasi tersebut petugas mendata total 40 WNA asal China dari tiga lokasi proyek konstruksi, yakni PT STI dan PT ECI di Cikupa serta proyek pergudangan di Kecamatan Legok.
"Di tiga lokasi tersebut, kami menemukan 25 WNA. Dari hasil pemeriksaan, 12 WNA mengantongi ITAS Bekerja, sedangkan 13 WNA lainnya hanya memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK C20) untuk pemasangan/instalasi mesin. Namun di lapangan justru dipekerjakan sebagai buruh konstruksi," ujar Barron di Tangerang, Jumat (2/10/2026).
Ia menjelaskan, dari 25 WNA yang ditemukan di proyek pergudangan Legok, terdapat 12 orang yang memiliki izin tinggal untuk bekerja dan 13 orang yang diduga melakukan pelanggaran karena aktivitas mereka tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
"Ke-13 WNA tersebut didatangkan oleh perusahaan subkontraktor berinisial PT JKCI. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka menjalankan sejumlah pekerjaan di lokasi proyek, mulai dari buruh konstruksi, mandor proyek, hingga manajer keselamatan," terangnya.
Ia mengungkapkan, petugas juga menemukan ketidaksesuaian antara kegiatan para WNA tersebut dengan sponsor atau penjamin yang tercatat dalam sistem keimigrasian.
"Dari keterangan para WNA, mereka telah bekerja di Indonesia selama satu hingga tiga bulan. Pekerja kasar memperoleh upah sekitar 450 Yuan China atau sekitar Rp1,2 juta per hari. Sedangkan mandor menerima sekitar Rp20 juta per bulan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin menambahkan, ke-13 WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Atas dugaan pelanggaran tersebut, mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Selain proses pidana, lanjutnya, para WNA tersebut juga terancam Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), antara lain berupa deportasi dan penangkalan.
"Selain sanksi pidana, para pelanggar juga terancam Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan," ujar Hasanin.
Menurutnya, penindakan terhadap 13 WNA tersebut dilakukan setelah petugas menemukan adanya perbedaan antara izin tinggal yang digunakan dengan aktivitas yang mereka jalankan di lapangan.
"Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA untuk memastikan setiap WNA mematuhi ketentuan izin tinggal dan peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia," tutupnya.
Editor: Elva Setyaningrum