JAKARTA, iNewsTangsel.id - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, dijadwalkan akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada hari ini, Minggu (18/8).
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa kliennya akan keluar dari tahanan setelah memperoleh pembebasan bersyarat.
"Rencananya begitu (bebas bersyarat)," kata Otto pada Sabtu (17/8).
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan yang dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam milik korban, Wayan Mirna Salihin, di sebuah kafe di mal Jakarta.
Pada awal Desember 2018, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga hukuman 20 tahun penjara tetap berlaku.
Kasus ini ditangani oleh tiga hakim agung, yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni, dan Sofyan Sitompul.
Editor : Hasiholan Siahaan